Jakarta, 28 Mei 2017 -Beberapa waktu lalu, Jakarta sempat dibuat heboh dengan sebuah aksi massa.
Pada saat itu, sebanyak 10 ribu orang menggelar aksi unjuk rasa bertajuk aksi 212 di depan gedung DPR RI sebagaimana diberitakan oleh pada Selasa (28/05/2017).
Massa kala itu menuntut 3 hal yakni:
1. Meminta DPR/MPR melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
2. Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak layak tetap dijabat oleh seseorang dengan status terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
3. Meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa, serta minta aparat penegak hukum menangkap Ahok.
Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan penodaan agama.
Menurut Tribunnews, meski massa dalam jumlah yang banyak mereka tetap dilarang masuk ke dalam area gedung kura-kura.
Massa hanya diperbolehkan berunjuk rasa di depan pintu gerbang utama DPR.

Komentar
Posting Komentar