Jakarta, 24 Mei 2017 -Gubenur DKI nonaktif, Basuki TJahaja Purnama (Ahok) telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubenur DKI kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi) dan telah ditembuskan ke menteri dalam negeri, Tjahjo Kumolo.
Demikianlah disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementrian dalam Negeri (kemendagri) Sumarsono.
"Sudah, surat (pengunduran) dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri . sekarangkan status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara " Ujar Sumarsono, Rabu (24-mei-2017)
Ahok telah diberhentikan sememntara pada 12 Mei seusai menerima Vonis hukuman dari pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pak Ahok diberhentikan sementara berdasarkan pasa 65 ayat 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2014 tentang Pemerindahab Daerah, dengan keppres no 56/p Thaun 2017 tertanggal 12 Mei 2017.
Lalu Ahok menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 23 Mei 2017. Bila surat pengunduran diri Ahok disetujui Presiden Jokowi, maka Plt Gubenur DKI, Djarot Saiful Hidayat akan diproses pengusulan kepada Presiden untuk didefinitikan sebagai Gubenur DKI pascapencabutan banding dan pengunduran diri Ahok.
"Sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dengan pengunduran diri ini. Prinsip, bila sudah incracht atau tak ada upaya hukum lain, ya SK pemberhentian tetap diproses," ujarnya.
Sumarsono menargetkan proses administrasi pemberhentian Ahok dapat rampung pekan depan. Sehingga Djarot bisa dilantik menjadi Gubernur definitif DKI. Untuk Wakil Gubernur (Wagub) tetap kosong karena kurang dari 18 bulan.
"Ya, menunggu saja untuk Pak Djarot sebagai gubernur definitif. Semoga minggu depan bisa diselesaikan administrasinya untuk diajukan Pak Mendagri ke Pak Presiden. Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," jelasnya.

Komentar
Posting Komentar